Senin, 13 April 2026

TERKINI NASIONAL

Ferdy Sambo Bukan Pertama yang Disidangkan, Ternyata 2 Jenderal Polisi Telah Diadili di PN Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 09:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidangkan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ternyata, Ferdy Sambo bukan lah jenderal polisi pertama yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Palu dingin hakim telah mengirim dua jenderal polisi sebelumnya ke balik jeruji besi.

Sebelumnya sudah ada Kabareskrim 2004-2005 Komjen Suyitno Landung.

Baca: Persiapan Aparat dalam Skema Pengalihan Arus di Sekitar PN Jaksel Jelang Sidang Perdana Sambo Cs

Polisi bintang tiga itu diseret ke pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.

Suyitno divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan Markas Besar Polri.

Pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat.

Penahanan Suyitno di Markas Brimob, karena dikhawatirkan ada pengeroyokan bila ditahan di Cipinang.

Kemudian PN Jakarta Selatan juga pernah menyidangkan perkara korupsi yang menyangkut mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji (2008-2009) pada 2011 silam.

Susno diadili dalam dua perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini dia dituding menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Kedua, dia dijerat dalam korupsi pengamanan Pilkada Jabar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca: Profil Donny M Sany, Jaksa dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Pernah Tangani Kasus Besar

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, pada 14 Februari 2011.

Terkait persidangan Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya.

"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Telah Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

# Suyitno Landung # Susno Duadji # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved