Terkini Nasional
Profil Brigjen Krishna Murti yang Naik Jabatan jadi Kepala Divisi Hubinter, Kini Promosi Jadi Irjen
TRIBUN-VIDEO.COM - Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Krishna Murti adalah anggota Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Jenderal bintang dua ini mulai mengemban jabatan Kadiv Hubinter Polri sejak 14 Agustus 2022.
Penunjukan Krishna Murti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2224/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Adapun Irjen Krishna sebelumnya menjabat sebagai Karomisinter Divhubinter Polri.
Mantan atasan Ferdy Sambo ini pernah terkenal dengan jargon Turn Back Crime.
Kehidupan Pribadi
Irjen Krishna Murti lahir di Ambon, Maluku, pada 15 Januari 1970 dan menganut agama Islam.
Ia memiliki istri yang bernama Nany Ariany Utama.
Krishna dan Nany juga sudah dikaruniai 2 orang anak, yaitu Alsa Narishky Krishna dan Althaf Andhika Krishna.
Irjen Krishna juga mempunyai adik yang berporfesi sebagai TNI, yaitu Brigjen TNI Mohammad Fadjar.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Mulai Kemasi Barang di Ruang Kerja Jelang Berakhir Masa Jabatannya
Pendidikan
Krishna Murti adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Ia sendiri mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Malang dan SMA Negeri 5 Bandung.
Berikut riwayat pendidikan kepolisian Irjen Krishna Murti:
- Akpol (1991)
- PTIK (2000)
- Sespim (2008)
- Sespimti (2012)
- Lemhannas PPSA XXII (2019)
Karier
Krishna Murti sudah malang melintang sebagai anggota polisi di tanah air.
Berbagai jabatan strategis sudah pernah ia embannya.
Ia mengawali kariernya sebagai Pama Polda awa Tengah pada tahun 1991.
Setelah itu dia langsung menjadi Kapolsek Randudongkol Polres Malang pada 1992.
Baca: Tanggapan Menpora Zainudin Amali soal Iwan Bule Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI
Krishna juga sempat menjadi Pengasuh Taruna Akpol (1994), Komandan Kontingen Polri (1996), Kanit Serse Polwiltabes Surabaya (1997), dan Sespri Kapolda Metro Jaya (2000).
Pada tahun 2001, ia menjabat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
Kariernya kemudian makin meningkat dengan menjabat Kapolsek Metro Penjaringan (2001), Koorspripim Kapolda Metro Jaya (2004), Kasat Reskrim Polres Jakut (2005), Wakapolres Depok (2006), Dosen Lemdikpol (2009), dan Penyidik Madya Unit II Dit II/Eksus Bareskrim Polri (2010).
Pada tahun 2011, Krishna yang saat itu masih berpangkat AKBP menjabat sebagai Kapolres Pekalongan.
Tak lama setelah itu dia dikirim untuk menjadi Staf Perencanaa PBB di New York.
Karier Krishna makin hari makin moncer.
Pada tahun 2012, polisi yang aktif di media sosial (medsos) ditugaskan untuk menjadi Penerjemah Utama Divhubinter.
Pada tahun 2015, Krishna bersinar dengan memegang jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Kala itu, dia berhasil menangani kasus besar seperti Bom Sarinah Thamrin dan Kasus Kematian Sianida Mirna Salihin.
Kemudian, Krishna dimutasi dengan menjabat sebagai Wakapolda Lampung pada 2016.
Lalu, ia menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Pada tahun 2017, Krishna ditunjuk untuk menjabat sebagai Karomisinter Divhubinter Polri.
Kariernya makin moncer setelah ditunjuk Kapolri Jenderal Sigit untuk mengemban anamanat sebagai Kadivhubinter Polri.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang dengan judul Irjen Pol. Krishna Murti
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunnewsWiki
LIVE UPDATE
Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat: Sejumlah Oknum Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Maret 2026
Nasional
Imparsial Nilai Penyerahan Jabatan Kabais TNI Berpotensi Cuci Tangan oleh Aktor Intelektual Kasus
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
Empat Prajurit TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Kabais Bertanggung Jawab Lepas Jabatan
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kepala Bais TNI Lepas Jabatan Buntut Skandal Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Daerah
Heboh Rekaman Video Wabup Buton Selatan Ngamuk hingga Tendang Pintu di Rumah Jabatan Bupati
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.