Terkini Nasional
Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendampingan Hukum dari Polri, Ingin Mencari Pengacara Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.
Penolakan pemeriksaan tersebut lantaran Teddy Minahasa belum didampingi kuasa hukum.
Ia menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," lanjutnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
Baca: Resmi Jadi Tersangka, Kini Nasib Teddy Minahasa harus Ditahan di Tempat Khusus oleh Pihak Provos
"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," tutur Zulpan.
Dengan demikian, pemeriksaan ulang Teddy Minahasa dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," tuturnya.
Teddy Minahasa kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.
Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Baca: Sosok Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim Baru, Tercatat Pernah Pecat Puluhan Polisi terkait Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Penyidik kemudian baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri, Akan Pilih Pengacara Sendiri
# Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari P # Kasus Teddy Minahasa # Pendampingan Hukum # pengacara #
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ciduk Angga Teleng Bersama Barang Bukti Sabu 1,18 Gram
17 jam lalu
To The Point
Video Viral Presiden Macron Simpan Tissue yang Disebut Isi Narkoba Kokain, Istana Elysee Klarifikasi
1 hari lalu
Tribun Video Update
Mahasiswi ITB Bikin Meme Kontroversial, Kampus Beri Pendampingan Hukum
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.