Rabu, 3 Juni 2026

Kabar Selebriti

Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Begini Penjelasan sang Pengacara

Sabtu, 15 Oktober 2022 21:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.

Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.

Hamid juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Tak Digubris Pihak Gubernur DKI, Wanda Hamidah Tetap Pertahankan Kediamannya: Diimingi Rp500 Juta

Baca: Rumahnya Digusur oleh Satpol PP, Wanda Hamidah Sebut Aksi Penggurusuan Tidak Manusiawi

Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual beli No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No.123/Cikini (sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum.

Serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022) jam 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sementara itu Tribun belum berhasil melakukan konfirmasi terkait gugatan Wanda Hamidah kepada Wali Kota Jakarta Pusat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Wanda Hamidah   #wali kota   #pengacara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved