Senin, 27 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Polisi Sebut Ini Pencegahan Mendadak

Sabtu, 15 Oktober 2022 14:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pihak Kemenkumham mencegah Nikita Mirzani ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.

Itu artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Sub koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.

Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.

Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.

Hal ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri hingga November 2022

# Nikita Mirzani # dicekal # Kemenkumham

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nikita Mirzani   #dicekal   #Kemenkumham

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved