Kamis, 15 Mei 2025

Terkini N

Kronologi Kasus Peredaran Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa, Berawal Pengedar Sabu Ditangkap

Sabtu, 15 Oktober 2022 09:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa di mana awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.

Baca: Polisi Sebut Narkoba yang Dijual Irjen Teddy Minahasa adalah Barang Bukti dan Ditukar dengan Tawas

Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.

"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.

Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.

Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.

AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Mantan Kapolda Banten, Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran 5 Kg Sabu

Irjen Teddy Minahasa sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu 5 Kilogram

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.30 WIB dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Baca: Profil Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Terlibat Kasus Narkoba

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (YouTube Kompas TV)

# Irjen Teddy Minahasa # narkoba # sabu

Baca berita lainnya terkait Irjen Teddy Minahasa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Kapolda Teddy Minahasa Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Irjen Teddy Minahasa   #narkoba   #sabu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved