Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Sedang Jalani Proses Pencabutan Laporan, Rizky Billar Diperkirakan Palang Jumat Sore

Jumat, 14 Oktober 2022 18:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyanyi jebolan D' Academy 2014, Lesti Kejora, mengatakan Rizky Billar akan segera pulang dan bertemu anak mereka, Muhammad Leslar Al Fatih Billar, setelah proses cabut laporan selesai.

Hal ini disampaikan Lesti Kejora saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

"Insya Allah, suami saya begitu selesai prosesnya (cabut laporan dan perdamaian selesai) akan bertemu dengan anaknya," kata Lesti Kejora, Jumat, dikutip dari tayangan live Facebook TribunStyle.com.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, mengungkapkan kliennya dan Rizky Billar telah membuat perjanjian yang dituangkan dalam berkas kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.

Berkas-berkas itu, kata Sandy Arifin, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia mengatakan kemungkinan proses pemberkasan akan selesai pada Jumat sore.

"Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan yang sudah kami bikin kemarin."

Baca: Seusai KDRT, Lesti Kejora Yakin Rizky Billar Berubah dan Bisa Jalani Rumah Tangga hingga Akhir Hayat

"Dan sudah kita sampaikan, kita sudah masukkan Polres Metro Jakarta Selatan. Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti (Jumat) sore," ungkapnya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada suaminya.

Permintaan cabut laporan ini dilakukan Lesti Kejora pada Kamis (13/10/2022) malam, di saat bersamaan setelah Rizky Billar diumumkan ditahan.

Lesti Kejora memutuskan mencabut laporannya pada Rizky Billar dengan alasan anak.

Menurutnya, bagaimanapun Rizky Billar adalah ayah dari Baby L.

"Allah itu kan Maha membolak-balikkan hati manusia, saya berserah sama yang punya hati suami saya."

"Mau bagaimanapun beliau, beliau tetap adalah orang tua, bapak terbaik dari anak saya, insya allah," tandas Lesti Kejora.

Baca: Lesti Kejora Sebut Keputusan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar Hasil Berunding dengan Keluarga

Sang biduan melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Pada Kamis, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora Ungkap Rizky Billar akan Segera Pulang Setelah Proses Cabut Laporan Selesai

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rizky Billar   #Lesti Kejora   #KDRT   #Endra Zulpan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved