Terkini Nasional
Momen Iwan Bule Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bersaksi Terkait Dua Hal
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk di antaranya Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan; PT Liga Indonesia Bersatu (LIB); dan juga pihak penyiaran Indosiar.
Mereka dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfrontasi keterangan setiap pihak terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pertandingan liga sepak bola nasional di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Tentu saja (pemanggilan ini dilakukan untuk) pendalaman pada PT LIB, PSSI, dan juga Broadcaster (Indosiar) terkait peran masing-masing pihak, itu yang pertama."
"Yang kedua, juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia," kata Beka Ulung, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca: Hasil Rakor PSSI dengan TGIPF: PSSI Aku Tidak Sempurna dan Banyak Terima Masukan
Adapun pihak-pihak ini memiliki peran masing-masing dalam dunia persepakbolaan Indonesia.
"Bagaimanapun juga kan PSSI adalah penanggung jawab tertinggi persepakbolaan di Indonesia."
"PT LIB jadi pelaksanaannya untuk ngomong soal kompetisi."
"Sementara broadcaster (dalam hal ini adalah Indosiar) yang kemudian (terkait) soal kebijakan jam tayang dan yang lain sebagainya," jelas Beka Ulung.
Sebelumnya, selain Ketua PSSI, PT LIB, dan Indosiar, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pertandingan ini.
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM antara lain, Bupati Malang dan jajarannya, pengurus dan pemain Arema, Brimob yang turun pengamanan, jajaran Polres Malang, termasuk juga mantan Kapolres Malang.
Selain itu Komnas HAM juga meminta keterangan pada saksi-saksi korban yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan, BPBD Kota Malang, BPBD Kabupaten Malang, dan BPBD Batu, serta Ketua Pelaksana dan Security Officer pada saat pertandingan berlangsung.
"Berdasarkan kejadian tersebut, berdasarkan amanat Pasal 89 ayat 3 nomor Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."
"Sebagai bentuk respons cepat Komnas HAM melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi kemanusiaan tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan 2-10 Oktober 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Facebook Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ditanya Peran dalam Liga Nasional
# Aremania # Iwan Bule # Komnas HAM
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
breaking news
BREAKING NEWS: PSSI Disanksi FIFA Buntut Ujaran Kebencian ke Bahrain, Berimbas saat Lawan China
19 jam lalu
Olahraga
Thom Haye Terkejut dan Penasaran saat Tahu Timnas Indonesia Akan Hadapi Malaysia
1 hari lalu
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.