Minggu, 3 Mei 2026

Terkini Nasional

Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Sofian Tebet

Jumat, 14 Oktober 2022 08:09 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - Beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

Baca: Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB di Bareskrim," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 .

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu.

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH, karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022.

Baca: Sosok Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku yang Layangkan Gugatan soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," kata Ahmad, Rabu (12/10/2022).

Ahmad pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Sofian Tebet

# penggugat # ijazah palsu # Presiden Joko Widodo # Jokowi # Bambang Tri Mulyono # Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri # Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved