Jumat, 14 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebut Skenario Baku Tembak untuk Lindungi Bharada E, Inilah Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Sidang!

Jumat, 14 Oktober 2022 07:48 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pengakuan baru yang dituangan kliennya dalam berkas perkara jelang sidang perdana.

Diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Selain Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi dan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan. Mereka yakni Bripka Ricky Rizal atau RR, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Berikut sejumlah klaim baru Ferdy Sambo jelang persidangan:

Perintah Hajar, Bukan Tembak

Salah satunya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengeklaim bahwa kliennya tidak memerintahkan ajudannya yang lain, yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca: Klaim Baru Ferdy Sambo soal Hajar Chard Dibantah, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak!

Febri kemudian menjelaskan soal detik-detik kejadian penembakan tersebut.

Pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.

Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti dan mundur.

Ia pun masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Setelahnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak. Akan tetapi, Bharada E menembak Brigadir J.

Kendtai demikian, kuasa hukum Sambo itu enggan membeberkan lebih lanjut soal maksud perintah Sambo menghajar Bharada E.

Menurut kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, hal itu akan diungkap di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.

Skenario Baku Tembak untuk Lindungi Bharada E

Selain itu, Febri juga mengakui bahwa kliennya memang sempat membuat skenario yang keliru soal kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, rekayasa atau skenario kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya Sambo melindungi Bharada E menembak Brigadir J.

Adapun di awal kasus Ferdy Sambo sempat membuat rekayasa skenario antara Bharada E dan Brigadir J sempat terjadi baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Febri menyampaikan, setelah kejadian penembakan oleh Bharada E, Ferdy sempat panik.

Baca: Respons Pengacara Brigadir J Dengar Pernyataan Ferdy Sambo soal Main Badminton: Nggak Habis Pikir

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.

Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi baku tembak.

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Berkas Perkara Kurang

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mengeklaim bahwa masih ada dokumen yang kurang dalam berkas perkara di kasus kliennya.

Adapun pihak pengacara juga telah menerima berkas perkara dan dakwaan kedua kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman.

Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.

"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.

Singgung soal Justice Collaborator

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyinggung soal peran justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.

Sebagai informasi, satu-satunya justice collaborator di kasus tersebut adalah tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kuasa Hukum Beberkan Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Persidangan..."

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Febri Diansyah

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved