Kamis, 15 Mei 2025

kabar selebriti

Rizky Billar Ditahan Polisi Sampai 20 Hari Kedepan, Dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004

Kamis, 13 Oktober 2022 20:28 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rizky Billar ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mulai Kamis (13/10/2022) sore.

Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai Kamis ini.

Rizky Billar akan ditahan di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Endra Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan, Kamis sore.

Baca: Rizky Billar Klaim Kedatangan Lesti ke Polres Jaksel untuk Cabut Laporan, Begini Kata Polisi

Baca: Rizky Billar Terlihat Tegang saat Dihadirkan Sambil Kenakan Baju Tahanan di Depan Awak Media

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan," kata Ade Ary Syam Indradi.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2022) malam. (m35)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizky Billar Ditahan Polisi Sampai 20 Hari Kedepan, Penyidikan Kasus KDRT Lesti Kejora Dilanjutkan

# Rizky Billar # Lesti Kejora # KDRT # tersangka

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Rizky Billar   #Lesti Kejora   #KDRT   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved