Sabtu, 11 April 2026

Kabar Selebriti

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti, Ini Pasal dan Lama Hukuman yang Jerat Rizky Billar

Kamis, 13 Oktober 2022 18:35 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Hanya saja, polisi sudah memberi sinyal bahwa Rizky Billar ditahan karena ancaman pidana pasal yang menjeratnya.

"Kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Baca: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Dikawal Ketat oleh Kuasa Hukumnya

Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Baca: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Dikawal Ketat oleh Kuasa Hukumnya

Laporan Lesti Kejora diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Sehari setelah membuat laporan polisi, Lesti Kejora menyerahkan hasil visum kepada penyidik. (*)

# Rizky Billar Berbaju Tahanan # status Rizky Billar # Rizky Billar # KDRT terhadap Lesti Kejora

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved