Minggu, 11 Mei 2025

Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA terkait Penggunaan Gas Air Mata

Kamis, 13 Oktober 2022 18:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, membeberkan detik-detik gas air mata ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Detik-detik penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil suporter Arema dari sisi tribun VIP.

"Video ini diambil dari sisi VIP, ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," ujar Edwin saat pemaparan hasil investigasi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Baca: Pernyataan Mengejutkan Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia Siap Mundur Jika Ketum PSSI Mundur

Tragedi tersebut terjadi saat sejumlah suporter turun ke lapangan usai pertandingan.

Untuk melerai massa, polisi kemudian menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun penonton.

Tembakan gas air mata ini membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar.

Saat kondisi tersebut, banyak suporter yang terinjak-injak dan sesak napas, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.

Baca: Komnas HAM Panggil PSSI, PT LIB hingga Broadcaster Hari Ini, Dimintai Keterangan Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Tidak Tahu Aturan FIFA

Edwin Partogi mengatakan dalam rencana pengapaman atau Renpam tidak ada uraian tentang alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk penggunaan gas air mata.

"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata yang disebutkan adalah larangan penggunaan senjata api dan tidak melakukan kekerasan yang sifatnya eksesif," ujarnya.

Ketika pihaknya bertemu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga mengakui tidak mengetahui aturan FIFA melarang penggunaan air mata.

"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved