Minggu, 19 April 2026

Pemerintah Perbolehkan PNS Pria Cuti 1 Bulan dengan Syarat

Kamis, 15 Maret 2018 13:05 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).

Tetapi ada sejumlah persyaratan lain untuk mengambil cuti ini.

Yaitu jika istri melahirkan dengan proses sesar dan ada keterangan alasan penting yang disertai surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Waktu atau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Yaitu paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Mohamad Yoenus
Sumber: Kompas TV

Tags
   #CPNS   #Tribun-Video.Com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved