Pemerintah Perbolehkan PNS Pria Cuti 1 Bulan dengan Syarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).
Tetapi ada sejumlah persyaratan lain untuk mengambil cuti ini.
Yaitu jika istri melahirkan dengan proses sesar dan ada keterangan alasan penting yang disertai surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Waktu atau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Yaitu paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Olivia Nathania Hanya Mampu Cicil Rp 7 Juta per Bulan, Korban CPNS Bodong Kecewa Berat
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyanyi Nia Daniaty Bakal Polisikan Korban CPNS Bodong seusai Namanya Diseret-seret
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Digugat Rp 8,1 M, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Siap Mencicil Uang Korban CPNS Bodong Bertahap
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Tak Mau Damai, 179 Korban CPNS Bodong Tolak Rp 500 Juta Desak Nia Daniaty Lunasi Rp 8,1 Miliar
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset Nia Daniaty
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.