Sabtu, 18 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Polisi Punya Lebih dari 2 Alat Bukti soal KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 14:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Polisi menetapkan Billar menjadi tersangka karena sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Selain itu, atas penetapan status tersebut, ayah satu anak tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) malam.

Dikatakan Endra Zulpa bahwa Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum.

Maka atas hal itu, Billar terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Baca: Polisi Benarkan Video CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti, Kini Menjadi Bukti Pendukung

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

Hal itu sesaui dengan ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55.

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Maka atas hal itu, pihak kepolisian menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka.

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap Billar sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Billar bahwa statusnya kini sudah menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi: Kita Telah Miliki Lebih dari 2 Alat Bukti

# Rizky Billar # KDRT # Lesti Kejora # alat bukti

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rizky Billar   #KDRT   #Lesti Kejora   #alat bukti

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved