Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Kriminolog UI Ungkap Kondisi Sidang jika Motif soal Pelecehan yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti

Kamis, 13 Oktober 2022 09:41 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang persidangan yang akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 besok, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih berpegang teguh kepada pengakuannya soal motif kasus pelecehan seksual.

Ferdy Sambo masih mengaku pembunuhan Brigadir J dilakukan karena korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi alias PC di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menjelaskan apa yang terjadi jika nanti motif Ferdy Sambo terbukti terjadi.

"Tapi motif dan perencanaan kan dua hal yang berbeda," ujar Adrianus.

Baca: Pengacara Klaim Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Disebut Demi untuk Selamatkan Bharada E

Adrianus menjelaskan, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena motif tertentu.

Namun sempat terjadi persiapan dan tahap-tahap lainnya sebelum Brigadir J dieksekusi.

"Itu esensi perencanaan dalam rangka membunuh Almarhum J," kata Adrianus.

Adrianus menegaskan motif pembunuhan tidak akan memengaruhi dakwaan terhadap Sambo.

"Apapun motifnya tidak memengaruhi pada dakwaan," tegasnya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, pengacara PC yakni Sarmauli Simangungsong tidak menampik dugaan pelecehan menjadi penyebab Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Bisa dibilang seperti itu," kata Sarmauli.

Sarmauli menjelaskan bagaimana sejauh ini PC konsisten mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

"Dari pertama BAP sampai dengan BAP yang terakhir, keterangan klien kami konsisten bahwa ada kejadian di Magelang," ujar Sarmauli.

Di sisi lain, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru PC yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.

Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.

Baca: Jelang Persidangan, Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru: Hanya Perintah Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.

Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.

Kemudian Martin juga menyangsikan keterangan dari para psikiater dan psikolog yang dulu membuat keterangan terkait adanya kasus pelecehan di Jakarta yang ternyata kasusnya disetop alias SP3.

"Jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Martin lalu menduga adanya kemungkinan justru PC yang mencoba mencabuli Brigadir J.

"Pernah enggak sih kita terbayang kalau sebenarnya yang mungkin saja ingin memperkosa pada saat itu adalah PC ingin memperkosa Yosua," terang Martin.

"Karena ketahuan dia malu, dia bilanglah sama ajudan-ajudannya bahwa dia diperkosa."

Martin melanjutkan, apabila hal itu benar terjadi maka ia menyayangkan sikap Sambo yang langsung asal membunuh Brigadir J tanpa mencoba memverifikasi.

"Harusnya ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini," ujar Martin.

"Jenderal macam apa dia ini, kok bisa jadi Kadiv Propam," ungkapnya.

# Kriminolog UI # Adrianus Meliala # sidang # pelecehan seksual # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ini Nasib Sidang Kasus Brigadir J jika Motif Pelecehan Seksual yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti

Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved