Terkini Daerah
3 Oknum Polisi Dipecat seusai Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat hingga Penipuan
TRIBUN-VIDEO.COM - Resmi sudah tiga anggota polisi Gorontalo dipecat.
Ditandai dengan spidol merah dari Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika.
Kapolda Irjen Helmy Santika yang baru menjabat tiga bulan itu, harus memberi tanda silang merah ke foto tiga mantan anggotanya.
Ketiganya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pagi tadi, Senin (10/10/2022) di Mapolda Gorontalo.
Baca: Diduga Terlibat Mengedarkan Narkoba di Pelabuhan Speedboat, Oknum Polisi di Morotai Ditangkap
Tak ada prosesi pelepasan seragam polisi, karena memang ketiga polisi yang dipecat itu, tidak hadir. Hanya ada foto ketiganya yang dibawa personel Propam.
Adapun ketiga polisi yang dipecat yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo, polisi wanita(Polwan) bernama Brigpol Ronawaty anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
"Ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal, kemudian juga dalam kasus penipuan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika usai upacara PTDH di Polda Gorontalo Senin, 10/10/2022.
Helmy menambahkan polri memiliki aturan internal yang apabila aturan tersebut sudah inkrah dan ancaman hukuman empat tahun dapat dilakukan PTDH.
“Apabila ada anggota polri yang melakukan tindak pidana dan lain sebagainya,tentu harus ada saksi saksi yang harus ditegakkan,begitupun sebaliknya kalau ada yang berprestasi itu kita diring untuk mendapatkan reward,” ujarnya.
Baca: Modus COD, 3 Oknum Polisi di Medan yang Positif Narkoba Diduga Sudah Lebih dari 10 Kali Rampok Warga
Sebelumnya Surat PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Keduanya terbukti terlibat penganiayaan Bripda Derustianto Hadji Ali hingga membuat korban kesakitan dan meninggal dunia.
Putusan penjara kepada keduanya, sudah dijalani sejak 2020 lalu melalui putusan Pengadilan Negeri Limboto.
Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun. (*)
# oknum polisi # dipecat # PTDH # penganiayaan # penipuan # Gorontalo
Baca berita lainnya terkait oknum polisi
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Spidol Merah Kapolda Gorontalo dalam Upacara Pemecatan Anggota Polisi
Sumber: Tribun Gorontalo
To The Point
Kronologi Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Mantan Personel Coboy Junior, Kedok Dinner Bersama Fans
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.