Senin, 1 Juni 2026

Tribunnews Update

Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 20:28 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10) siang tadi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Malam hari ini juga akan diperiksa status sebagai tersangka," ujar Endra Zulpan.

Zulpan menuturkan, Rizky Billar disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 KUHP tentang kekerasan fisik.

Adapun ancaman pidananya yakni penjara maksimal lima tahun.

Terkait penahanan, Zulpan menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada Billar sebagai tersangka.

Barulah kemudian akan diputuskan apakah Billar ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Di antaranya kedua orangtua Lesti, asisten, dan dua orang karyawan.

Rizky Billar sebagai terlapor akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya, Rabu (12/10) siang.

Dalam kasus ini, Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Lesti menyebut dugaan KDRT bermula setelah mendapati sang suami berselingkuh.

Ia pun kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat.

Rupanya hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.

Billar disebut berulang kali membanting tubuh Lesti ke kasur dan menyeretnya ke kamar mandi.

Akibatnya, Lesti mengalami cedera di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

(Tribun-Video.com)



#LestiKejora
#RizkyBillar
#KDRT
#Tersangka




#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved