Minggu, 10 Mei 2026

nasional terkini

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan

Rabu, 12 Oktober 2022 19:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/10/2022) sore.

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas perkara dan surat dakwaan tersebut menjelang persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menyerahkan salinan surat dakwaan kepada para terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (11/10/2022).

Baca: Peran Penting KM di Kasus Brigadir J, Diduga Desak PC untuk Melapor ke Sambo

Baca: Terungkap Kode Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo sebelum Eksekusi Brigadir J: Jangan Bilang Ajudan

Adapun seluruh salinan surat dakwaan tersebut merupakan milik kesebelas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Namun jika terdakwa tidak memiliki kuasa hukum, maka surat dakwaan bakal langsung diserahkan ke para terdakwa.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved