Kamis, 15 Mei 2025

Tips & Trik

Jangan Panik! Begini Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Rabu, 12 Oktober 2022 18:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara.

Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang. Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau jatuh di suatu tempat?

Dikutip dari Kompas.com, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya.

Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.

Baca: Target 2 Juta Motor Listrik, Pemerintah bakal Gratiskan Biaya Sertifikasi!

Sobat Tribunjualbeli dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Namun sebelum itu, kamu harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres.

Surat keterangan kehilangan ini akan menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada

3. KTP asli dan fotokopi

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Baca: Motor Listrik Karya Anak Bangsa Rakata NX3 Diluncurkan, Punya Tampang Mirip NMAX, Intip Speknya

Jika semua dokumen persyaratan sudah siap, maka sobat Tribunjualbeli bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut ini tahapan-tahapanya.

1. Datang ke kantor Satpas terdekat

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap

3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa

4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya"

# SIM # Motor Listrik # Cara # Syarat

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #SIM   #tips   #rusak   #hilang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved