Selasa, 18 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam saat Berada di Kejaksaan Agung, Pengacara Beberkan Isinya

Rabu, 12 Oktober 2022 17:57 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan lantaran membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkait hal itu, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis buka suara.

Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Kasus Ferdy Sambo Jadi Keterpurukan Polri Sepanjang Sejarah

Buku hitam tersebut terpotret saat Sambo datang ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Arman lantas membantah bahwa bukum hitam itu ialah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022).

Disebutnya, bahwa masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.

Namun Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Apakah buku itu berisi catatan untuk persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

Baca: Teriak Ferdy Sambo saat Konser Synchronize Fest 2022, Ahmad Dhani: Dia Layak Jadi Monumen

Disebutnya, pihaknya saat ini tengah fokus ke substansi perkara ini.

Pasalnya, hingga saat ini berkas perkara belum diberikan oleh jaksa.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.

Meski demikian, Arman menyebut, Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya.

Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.

Baca: Jawaban Pengacara soal Isi Buku Hitam Dibawa Ferdy Sambo saat Pelimpahan Perkara, Daftar Konsorsium?

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Kejaksaan Agung # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved