Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo dan Tersangka Lain akan Segera Disidang, Kejari Jaksel akan Kerahkan 30 JPU

Senin, 10 Oktober 2022 19:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.

Rencananya, jadwal sidang akan ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Dalam persidangan nanti, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas 20-an sampai 30-an ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Baca: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ada Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E di PN Jaksel

Syarief mengungkapkan, pihaknya akan berusaha profesional dalam menangani perkara ini.

Bahkan dirinya mendukung pihak yang ingin mengawasi kinerja Tim JPU selama persidangan berlangsung.

"Kami malah senang kalau ada yang memantau," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan nanti, kinerja Tim JPU akan diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.

Baca: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Sambo Diberi Dakwaan Berat: Harus Lebih Tajam dari Pisau

Para komisioner yang ditugaskan akan mengawasi kinerja para jaksa penuntut umum (JPU).

Barita menyampaikan harapannya agar Tim JPU dapat menjalankan tugas secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun.

"Kami akan lihat kualitas dalam kinerja tuntutan," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak pada Senin (10/10/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 30 Jaksa Penuntut Umum Akan Dikerahkan dalam Sidang Ferdy Sambo dkk

# Ferdy Sambo # berkas perkara # Kasus Brigadir J # JPU

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved