Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Akan Memasuki Persidangan, 30 JPU Akan Dikerahkan Tangani Kasus Ferdy Sambo

Senin, 10 Oktober 2022 18:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.

Rencananya, jadwal sidang akan ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Dalam persidangan nanti, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas 20-an sampai 30-an ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Syarief mengungkapkan, pihaknya akan berusaha profesional dalam menangani perkara ini.

Bahkan dirinya mendukung pihak yang ingin mengawasi kinerja Tim JPU selama persidangan berlangsung.

"Kami malah senang kalau ada yang memantau," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan nanti, kinerja Tim JPU akan diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.

Para komisioner yang ditugaskan akan mengawasi kinerja para jaksa penuntut umum (JPU).

Barita menyampaikan harapannya agar Tim JPU dapat menjalankan tugas secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun.

"Kami akan lihat kualitas dalam kinerja tuntutan," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak pada Senin (10/10/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 30 Jaksa Penuntut Umum Akan Dikerahkan dalam Sidang Ferdy Sambo dkk

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #JPU   #Ferdy Sambo   #Brigadir J   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved