KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Boleh Saja Tolak Bersaksi, tapi Tak Boleh Mangkir Panggilan
TRIBUN-VIDEO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe.
Namun, penolakan boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK. Atas dasar itu, KPK meminta Astract Bona dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10/2022).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.