Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Pelimpahan Kasus Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan, Sidang Akan Segera Digelar Pertengahan Oktober

Senin, 10 Oktober 2022 10:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Apa kabar kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice yang menjerat Ferdy Sambo Cs ?

Update kasus Ferdy Sambo, hari ini Senin (10/10/2022) jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat pelaksanaan tahap dua Ferdy Sambo Cs pada Rabu lalu.

Setelah penyerahan berkas dakwaan ini, hakim akan mengagendakan pelaksanaan persidangan.

Rencananya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2022.

Hari Ini Jaksa Limpahkan Berkas Dakwaan Ke Pengadilan

Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.

Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Segera Digelar

Diperkirakan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).

Ini seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) , I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).

Saat ini, menurut I Ketut Sumedana pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan, berupa penyusunan surat dakwaan.

"Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana

"Artinya kita lagi membuat menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.

Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.

Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

Baca: Jaksa Limpahkan Dakwaan Sambo Cs ke Pengadilan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.

Sidang Kemungkinan Pertengahan Oktober di PN Jaksel

Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.

Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.

Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.

"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.

Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.

Yang dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.

Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Kejagung

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved