Terkini Nasional
Gayus Lumbuun Bicara soal Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs: Hakim Harus Bisa Membaca Pikiran Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan hakim dalam persidangan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, hakim harus benar-benar bisa membaca pikiran terdakwa Ferdy Sambo cs dalam melakukan perencanaan pembunuhan.
"Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu benar-benar merencanakan.
Ini esensi keadilan yang tertinggi," kata Gayus Lumbun seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (9/10/2022).
Tidak hanya melalui bukti-bukti, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang tentang dia telah berencana untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin.
Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Segera Digelar
Gayus menjelaskan bahwa makna "berencana" dalam kasus pembunuhan berencana ialah berdarah dingin, dengan tenang, dan tidak ragu-ragu.
"Artinya, dia melakukan dengan santai, seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ungkapnya.
"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati," tegasnya.
Gayus juga berpendapat bahwa sidang kasus Duren Tiga yang akan dibuka untuk umum bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan transparansi proses hukum tersebut.
"Itu hak terdakwa agar betul-betul diadili seperti apa yang terjadi di dalam persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Ia menurutkan, sidang bisa dibuka untuk umum sepanjang tak melanggar sejumlah aturan di antaranya perkara susila, keselamatan negara, serta pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
Meski ada tekanan publik agar para tersangka, terutama pelaku utama, dihukum seberat-beratnya, Gayus menjelaskan bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil.
"Hakim harus memberi keputusan seadil-adilnya.
Baca: Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan, Sidang Siap Digelar Bulan Ini
Artinya, hakim itu mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.
Pelaku utama, kata Gayus, juga bisa mendapatkan keringanan hukuman apabila terdakwa menggunakan sifat-sifat justice collaborator (JC).
"Pelaku utama tidak bisa menjadi JC, tapi sifat-sifat JC bisa digunakan kalau dia mau membongkar semua yang dilakukan dan lembaganya memberikan ruang seperti apa," terangnya.
Kalau pelaku utama menggunakan sifat-sifat JC, maka hakim bisa mendapatkan manfaat putusan.
"Ini akan menjadikan pandangan hakim biasanya juga akan meringankan," tuturnya.
"Saya berpendapat kalau semua terdakwa di perkara yang berat ini mau menjadi JC. Itu hal yang paling baik dalam kehidupan hakim untuk memutus perkara yang adil. Karena seorang JC itu akan menceritakan, membuka semua perkara, dan bekerja sama untuk pengadilan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada esok hari, Senin (10/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa biasanya persidangan akan dimulai pada tiga sampai tujuh hari setelah penyerahan berkas dakwaan. (Kompas.com/Nadia Intan Fajarlie)
# Gayus Lumbuun # Ferdy Sambo # persidangan # Brigadir J # terdakwa
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Gayus Lumbuun : Hakim harus Benar-benar Bisa Membaca Pikiran Terdakwa
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Akui Bingung & Ajukan Banding
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Ammar Zoni Mati Kutu di Persidangan, Gagal Buktikan Pemerasan Aparat Rp 300 Juta
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.