Kerusuhan Arema Vs Persebaya
Dirut PT LIB Hingga Ketua Panpel Arema FC Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Besok
TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah jadwal pemeriksaan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa.
Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Dilansir dari Surya Malang, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka berinisial AHL Direktur Utama PT LIB; AH, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan SS Security Officer, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa 11 Oktober 2022 besok.
"Dari Dirut LIB, dan Panpel akan direncanakan pada hari selasa, akan diperiksa," ujarnya di Tulungagung, usai takziah di kediaman anggota Polri yang gugur dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Minggu 9 Oktober 2022.
Baca: Tim TGIPF Ungkap Isi Rekaman CCTV Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Korban Tertumpuk dan Meregang Nyawa
Pemeriksaan lanjutan tersebut, bertujuan melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian, pemanggilan saksi ini dalam rangka melengkapi hasil penyidikan."
"Dan kami nanti akan berkoordinasi dengan Kejaksaan akan diajukan ke sidang," terangnya.
Hingga Minggu 9 Oktober 2022, Nico mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya yang terlibat dalam pengamanan pertandingan Derby Jatim antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Terkait dengan pemeriksaan sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan, kepada beberapa anggota kami, baik dari polres atau dari Polda Jatim, yakni anggota Brimob," jelasnya.
"Saya rasa apa yang disampaikan Bapak Kapolri sudah jelas, terkait dengan anggota kami yang salah akan diproses."
"Di luar itu, ada 19 anggota kami yang masih dalam pemeriksaan kode etik," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat 7 Oktober 2022, penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang saksi lain, Pertama, Kasubag Sarpras Kadispora Malang.
Baca: Janji Kapolda Jatim Irjen Nico Bantu Tim Gabungan Independen Tragedi Kanjuruhan, Kumpulkan Info CCTV
Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua rekaman CCTV di luar stadion, saat terjadinya malam kelabu tersebut.
Video rekaman CCTV tersebut bakal menjadi tambahan bahan penyelidikan atas 32 rekaman CCTV di dalam area stadion yang telah dihimpun sebelumnya.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Termasuk Ketua Panpel Arema FC, Ini Jadwal Polda Jatim Periksa Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
# pemeriksaan # Kanjuruhan # Bareskrim Polri # Polda Jatim # tersangka # Irjen Pol Nico Afinta # PT LIB # Abdul Haris # Listyo Sigit Prabowo
Sumber: Surya Malang
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.