Senin, 20 April 2026

Kabar Selebriti

Buntut Konten Prank KDRT Baim dan Paula, Keduanya Didapati Melanggar ITE Terancam 16 Bulan Penjara

Sabtu, 8 Oktober 2022 11:06 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara, buntut prank KDRT.

Menurut AKP Nurma Dewi pasangan selebritis itu akan dipanggil untuk menjelaskan tujuan konten prank mereka beberapa waktu lalu.

Melansir dari TribunStyle, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Sahabat Polisi Indonesia menilai, perbuatan Baim dan istrinya termasuk tindakan pidana.

Keduanya pun telah mendatangi Polsek Kebayoran lama untuk meminta maaf.

Baim mengakui kesalahannya itu telah mencemari institusi polisi.

Baca: Polisi Didesak Penjarakan Baim Wong dan Paula, Meski Ada Peluang Damai

Baca: Full Pernyataan dan Permintaan Maaf Baim Wong Pasca Diperiksa Kasus Prank Laporan KDRT ke Polisi

Mereka tidak menyadari perbuatan prank KDRT itu bagian dari pelanggaran pasal 220 KUHP tentang UU ITE.

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Tengku Zanzabella, wakil dari SPI menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.

Dia berniat memberi efek jera untuk pasangan suami istri tersebut.

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Zanzabella, proses hukum harus berlanjut, terlepas dari permintaan maaf dari sang artis akan perbuatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Langgar UU ITE, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Gorontalo

Tags
   #Prank   #KDRT   #Paula Verhoeven   #Baim Wong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved