Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kejari Morotai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Desa Rp 477 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 8 Oktober 2022 06:59 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai tetapkan Apris Melkias Siruang sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Desa Tanjung Saleh kecamatan Morotai Utara.

Apris merupakan mantan admin Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai.

Apris yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bersama mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh menggelapkan Anggaran Desa sebesar Rp 477 juta pada tahun 2020.

Setelah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Morotai langsung menyeret Aprianto di rutan Ternate pada (5/10) kemarin untuk menjalani sidang selanjutnya.

(Tribun-Video.com)

# LIVE UPDATE # Kasus Korupsi # Pulau Morotai # Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Videografer: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved