Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Baim Wong Minta Doa sebelum Jalani Pemeriksaan Kasus Video Prank KDRT

Jumat, 7 Oktober 2022 21:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (7/10/2022).

Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Dr Pieter Ell.

Baim Wong dan Paula tiba di Polres Jaksel untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus prank laporan KDRT.

Sesampainya di Polres, keduanya tidak memberi keterangan secara detail.

Tampak juga Baim Wong tersenyum lebar setelah turun dari mobil.

"Nanti ya," kata Baim Wong.

Baca: Alasan Baim Wong Bikin Prank KDRT ke Polisi, Bukan Bermaksud Merendahkan Polisi Namun untuk Edukasi

Menjalani pemeriksaan perdana, Baim Wong mengaku tak memiliki persiapan apapun. Ia hanya meminta doa saja.

"Nggak ada persiapan apa-apa, minta doanya," ujar Baim Wong.

Sementara Paula tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaannya.

Dijadwalkan, Baim Wong akan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini.

Sedangkan Paula Verhoeven akan diperiksa pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca: Baim Wong Ungkap 2 Alasan Bikin Konten Prank KDRT: Ingin Tahu Reaksi Polisi

Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Polres Jaksel, Baim Wong Minta Doa Sebelum Jalani Pemeriksaan Soal Prank KDRT

# Baim Wong # Prank KDRT # Paula Verhoeven

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Baim Wong   #Prank KDRT   #Paula Verhoeven

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved