Terkini Nasional
Pansus Laporkan Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dalam Rapat Paripurna DRPD Lombok Tengah
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah mengesahkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dalam rapat paripurna, Rabu (5/10/2022).
Pembentukan OPD baru ini dilakukan setelah dewan menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid yang memimpin sidang paripurna itu mengatakan, anggota dewan telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut setelah setelah melalui proses pembahasan.
Baca: Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Lombok Barat, Kenalkan 10 Jenis Koleksi Benda Bersejarah
"Panitia khusus dengan tugas utama membahas ranperda tersebut bersama pemerintah daerah yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 13 Agustus 2022," jelas pria yang berasal dari Dapil Kopang - Janapria.
Sementara juru bicara panitia khusus, Ahmad Rifai mengungkapkan, ranperda tersebut mengatur beberapa hal di antaranya perubahan berupa perubahan nomenklatur perangkat daerah, penambahan perangkat daerah dan perubahan tipe perangkat daerah.
Penambahan perangkat daerah berupa dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tipe c yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dengan beban kerja kecil.
Baca: Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Sahkan Perda soal Susunan dan Perangkat Daerah
"Penambahan perangkat daerah ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota," terang pria yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD Lombok Tengah ini.
Mengakhiri laporannya Ahmad Rifai menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah serta seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam melaksanakan berbagai rangkaian tahapan pembahasan.
"Panitia khusus berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana yang menjadi amanat dari ranperda ini," pungkas Ahmad Rifai. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pansus Laporkan Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dalam Rapat Paripurna DRPD Lombok Tengah
# Pemadam Kebakaran (Damkar) # Rapat Paripurna # Lombok Tengah #
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jawab Permintaan DPR, KSAD Maruli Bilang Jadi Tentara Bukan untuk Jadi Artis, Menhan-KSAL Senyum
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Gibran Tampil Mesra seusai Wapres Diusulkan Dimakzulkan oleh Purn TNI, Menteri Beri Hormat
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Rawat Anak Adiknya yang Merantau ke Malaysia, IRT di Lombok Tengah Malah Dituduh Lakukan Penggelapan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Hari Bahagia Berujung Petaka, Kecelakaan Pikap seusai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Nyawa Melayang!
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.