Kamis, 22 Mei 2025

Terkini Nasional

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Penuhi Panggilan Dugaan Kasus Korupsi

Jumat, 7 Oktober 2022 11:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jumat (7/10/2022) pagi ini. Susi memenuhi panggilan Kejagung.

Adapun Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

"Betul, katanya sudah datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat.

Ketut tidak menjelaskan lebih rinci perihal pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti itu.

Dia menyebut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan terhadap awak media.

"Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

Baca: Mahfud MD dan Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Tajudin Tabri yang Hakimi Seorang Sopir Minta Diproses MKD

Baca: Cuitan Susi Pudjiastuti soal Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Jadi Perbincangan

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Garam"

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Tags
   #korupsi   #Kejagung   #Susi Pudjiastuti   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved