Senin, 12 Mei 2025

Tragedi Arema vs Persebaya

Polri Ungkap Sosok dan Peran 6 Tersangka Tagedi Kanjuruhan, 3 Orang Merupakan Anggota Kepolisian

Jumat, 7 Oktober 2022 09:28 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Berikut daftar lengkap dan sosok enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang suporter Aremania, dalam kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, akhir pekan lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) malam WIB di Mapolres Malang, terungkap 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Dari enam tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia

Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.

Mereka, lanjut Sigit, diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.

Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Baca: Khawatirkan Psikologis Pemain, Thomas Doll Cerita Tragedi Arema FC vs Persebaya ke Media Jerman

Baca: Dinilai Hukumannya Terlalu Ringan, Sanksi untuk Arema FC Buat Warganet Geram

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

2) AH, merupakan Ketua Panpel

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.

Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.

3) SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.

"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.

4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu.

5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Inilah DAFTAR LENGKAP dan SOSOK 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya

# Arema FC # Aremania # Persebaya Surabaya # Kanjuruhan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved