Senin, 12 Mei 2025

Tragedi Arema vs Persebaya

20 Anggota Polri Harus Terima Sanksi Etik Buntut Tragedi Kanjuruhan, Terkait Penembakan Gas Air Mata

Jumat, 7 Oktober 2022 08:59 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga tewaskan 131 orang suporter Aremania.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, mereka dinyatakan lalai hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.

Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujarnya di Mapolres Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022) malam.

Mantan Kapolda Banten itu, menerangkan, rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.

Baca: Khawatirkan Psikologis Pemain, Thomas Doll Cerita Tragedi Arema FC vs Persebaya ke Media Jerman

Baca: Dinilai Hukumannya Terlalu Ringan, Sanksi untuk Arema FC Buat Warganet Geram

Dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang melakukan upaya memasukki tengah lapangan pertandingan.

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari mereka sebanyak satu kali.

Rinciannya, lanjut Sigit, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.

"Ini mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut, kemudian panik merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," terangnya.

Sayangnya, gas air mata yang terlanjur memicu kepanikan para suporter tersebut, tidak diimbangi dengan kesigapan panitia pelaksana untuk membuka akses pintu keluar stadion.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. karena ada aturan di Tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," jelasnya.

"Namun saat itu, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terlibat Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, 20 Polisi Kena Sanksi Etik

# Arema FC # Persebaya Surabaya # Stadion Kanjuruhan # Aremania

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Surya Malang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved