Kamis, 15 Mei 2025

Bogor Hari Ini

Bogor Hari Ini: Polres Bogor Jemput Bayi yang Dijual dari Lampung oleh Pelaku 'Ayah Sejuta Anak'

Kamis, 6 Oktober 2022 21:22 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Bogor melakukan penjemputan seorang bayi yang dijual Tersangka SH sang ' Ayah Sejuta Anak' dari Lampung, Kamis (6/10/2022).

Proses penjemputan tersebut memakan waktu belasan jam karena jarak tempuh yang panjang.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sang bayi berhasil dibawa ke Mako Polres Bogor pada Kamis siang dibawa menggunakan mobil dan dijemput anggota Polres Bogor.

Sang bayi juga terpantau datang bersama sejumlah orang keluarga yang mengadopsinya dari Lampung.

Saat tiba di Mako Polres Bogor, sang bayi langsung dibawa ke Dokkes Polres Bogor untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Kedatangan sang bayi ini juga turut disambut langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Setelah diperiksa dokter, sang bayi kemudian di bawa ke sebuah ruangan bersama Kapolres Bogor, Kasat Reskrim, dinas terkait dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk melakukan pertemuan secara internal.

Baca: Sejoli Mahasiswa di Lampung Buang Anak Hasil Hubungan Luar Nikah, Bayi Dibuang 1 Jam usai Dilahirkan

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SH di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.

Pria tersebut juga dikenal kerap mempublikasikan aktivitasnya di media sosial instagram dan Tiktok atau Tiktoker.

"Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) lalu.

Kapolres menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Bogor kemudian dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan.

Pelaku ini, kata dia, dalam perbuatannya mengumpulkan dan menampung para ibu hamil dengan sasaran ibu hamil tanpa suami melalui ajakan via media sosial.

Setelah proses persalinan, pelaku menyerahkan sang bayi ke orang lain untuk diadopsi namun itu dilakukan secara ilegal.

Baca: Penampakan Lokasi Perdagangan Anak di Bogor, Tampung Ibu Hamil Tanpa Suami, Bayi Dijual Rp 15 Juta

"Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 Juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam pengungkapan ini, Iman mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 bayi.

Selain itu ada satu bayi yang sudah dijual oleh pelaku ke Lampung.

"Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung," kata AKBP Iman Imanuddin.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Jemput Bayi yang Dijual 'Ayah Sejuta Anak' dari Lampung, Langsung Disambut Kapolres

# Polres Bogor # Lampung # bayi

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Polres Bogor   #Lampung   #bayi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved