Terkini Daerah
Sidang Kasus Pembakaran Gedung THM Double O di Kota Sorong kembali Digelar, Jaksa Hadirkan 2 Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembakaraan tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong kembali digelar
di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (6/10/2022).
Baca: Peran 6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong yang Tewaskan 18 Orang Terungkap, Otak Aksi Masih DPO
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bernardus Papendang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan dua
orang saksi yaitu Abraham dan Ersan Saputra.
Sidang tersebut berlangung di Ruangan Cakra PN Sorong sekira pukul 13.30 WIT yang turut dihadiri sebelas orang terdakwa berkemeja putih.
Baca: Polres Sorong Kota Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Kani Rumaf di Double O Sorong
Sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah dua
orang saksi agar jujur dalam menyampaikan keterangan pada persidangan.
Dari pantuan awak media, saksi Abraham diminta memberikan keterangannya terlebih dahulu mengenai peristiwa pembakaran
Double O yang menewaskan 17 orang.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembaKARAN Double O masih berlangsung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sidang Pembakaran Gedung THM Double O di Kota Sorong Kembal
Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
# pembakaran # Tempat Hiburan Malam # THM Double O # Sorong # Papua Barat
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Pantai Kaisarea Sorong, Tempat Nongkrong Santai dengan Panorama Sunset
Sabtu, 4 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Nasional
Kontak Tembak! Wakil Komandan KKB Sorong Raya Alfons Sorri Ditembak Mati Satgas TNI AL di Maybrat
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Eksistensi Lembaga Adat Diperkuat, LMA Malamoi Gelar Refleksi 28 Tahun Perjuangan di Kota Sorong
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Update Piala Gubernur Papua Barat Daya: Persikos Kota Sorong Tunjukkan Dominasi di Lapangan Hijau
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.