LIVE UPDATE
Ferdy Sambo Ungkap Pembunuhan Brigadir J di Magelang adalah Bentuk Cintanya kepada Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan bentuk cintanya kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Informasi itu disampaikan oleh Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Sambo mengatakan, ia tersulut emosi dan marah karena peristiwa di Magelang, namun tak merinci insiden yang membuatnya marah.
Sambo mengatakan, kabar yang ia terima soal insiden di Magelang telah menghancurkan hatinya.
Baca: Ferdy Sambo Ngotot Bela Istri, Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah & Justru Jadi Korban Brigadir J
Meski begitu, ia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Sambo pun mengatakan bawa Putri Candrawathi tak bersalah.
Ia membeberkan, Putri tak melakukan tindakan apapun, justru Putri merupakan korban.
Selain itu, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dan terdampak dari perbuatannya.
Baca: Dipisahkan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditempatkan di Tempat Khusus
Ferdy Sambo menambahkan, permohonan maaf juga disampaikan kepada ibu dan ayah Brigadir J.
Diketahui hari ini, Rabu (5/10/2022), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejagung.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para tersangka lain pun turut diserahkan ke Kejagung.
Tersangka tersebut yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Brigadir R turut diserahkan ke Kejagung.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Pembunuhan Brigadir J Bentuk Kecintaannya kepada Putri Candrawathi
# Kejaksaan Agung RI # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Momen Menkeu Purbaya Terbirit-birit gegara Telat saat Penyerahan Barang Bukti Korupsi Rp 13 Triliun
Selasa, 21 Oktober 2025
Nasional
TERTANGKAP KAMERA! Prabowo Beri Arahan Serius ke Menkeu Purbaya di Acara Pengembalian Rp13,2 Triliun
Senin, 20 Oktober 2025
Nasional
Gagal Jadi Hakim Agung! Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Nol Suara di DPR
Jumat, 19 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Dapat Nol Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.