Terkini Nasional
Meski Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Bersikeras Putri Candrawathi Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kejaksaan Agung, pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diserahkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Juga, tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam proses penyerahan tersebut, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maafnya kepada orang tua Brigadir J atas apa yang telah ia perbuat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga memohon maaf kepada semua pihak yang sudah terdampak atas perbuatannya tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," kata Ferdy Sambo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/10/2022).
Selain memohon maaf, Ferdy Sambo juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani semua proses hukum.
"Saya siap menjalani semua proses hukum," imbuh Ferdy Sambo.
Baca: Sambil Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J
Ferdy sambo juga menegaskan jika istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Bahkan, Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa dalam upaya pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini justru menyebut Putri Candrawathi sebagai korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.
Baca: Sambil Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto Dan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, tapi Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
5 hari lalu
Viral
NASIB Sopir Tabrak Siswa SD di Pandeglang diduga Sakit, Orangtua Korban Ogah Damai
Jumat, 1 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Momen Haru KDM Datangi Rumah Duka Guru Korban Laka KA Bekasi, Siap Jadi Orangtua Asuh Anak Korban
Rabu, 29 April 2026
Viral
MOMEN Ikhsan Kembali Sekolah seusai Viral Berhenti Demi Bantu Ortu, Langsung Disambut Teman Sekelas
Jumat, 24 April 2026
Viral
REZEKI NOMPLOK! SISWA SMP di Sumedang Dijamin Lanjut Pendidikan, seusai Viral Bantu Orangtua Jualan
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.