Kamis, 21 Mei 2026

Kabar Selebriti

Buntut Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Oktober 2022 21:06 WIB
Tribun Seleb

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora masih terus bergulir.

Diketahui, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kendati demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.

"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.

Baca: Dikenal Jadi Mantan Kekasih Lesti Kejora, Begini Doa Rizky DA untuk sang Penyanyi: Sembuh Mentalnya

"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.

"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."

"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.

Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.

Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.

Baca: CCTV Rumah Lesti Kejora Berhasil Diamankan Polisi, Rizky Billar Segera Diperiksa soal Kasus KDRT

"Jadi untuk ancaman (hukuman penjara) lima tahun, kita tetap ada barang bukti."

"Kemudian keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Sebut Bisa Mediasi jika Lesti Kejora Lakukan Ini

# KDRT # Lesti Kejora # Rizky Billar # mediasi # Polres Metro Jakarta Selatan # AKP Nurma Dewi

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Seleb

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved