LIVE UPDATE
Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 5 Oktober 2022.
Tak hanya itu, penyidik Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.
Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.(*)
# LIVE UPDATE # Kejaksaan Agung # Bareskrim Polri # Ferdy Sambo
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Terkonfirmasi di MV Hondius Bertambah, WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Pandemi "Covid Baru"
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Curhat Peserta Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Keluhkan Jawaban CAT yang Berubah Sendiri
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.