Selasa, 21 April 2026

LIVE UPDATE

Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Rabu, 5 Oktober 2022 18:03 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 5 Oktober 2022.

Tak hanya itu, penyidik Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.

Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.

Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.(*)

# LIVE UPDATE # Kejaksaan Agung # Bareskrim Polri # Ferdy Sambo

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved