Jumat, 17 April 2026

Kabar Selebriti

Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Diperiksa Polisi Lusa

Rabu, 5 Oktober 2022 17:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan diperiksa polisi berkait  konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan itu.

Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan tersebut pada Jumat 7 Oktober 2022.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi Rabu (5/10/2022).

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Ade belum memastikan apakah kedua pasangan selebriti itu akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Baca: Datangi Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong & Paula Verhoeven Minta Maaf Telah Rugikan Pihak Kepolisian

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca: Setelah Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Viral, Raffi Ahmad Telepon Baim

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT

# Prank  # KDRT # Baim Wong # Paula Verhoeven 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prank   #KDRT   #Baim Wong   #Paula Verhoeven

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved