LIVE UPDATE
Untuk Beli Chips Game Online, Pria di Pangkalpinang Curi Kotak Amal di Enam Masjid
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk Julius (32), pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di beberapa Masjid di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan Julius yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian ini bermula dari laporan adanya aksi pencurian kotak amal, di Masjid Al-Alaa yang berada di Jalan Stania, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Naga Buser berhasil membekuk pelaku pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 22.30 kemarin.
Baca: Seusai Periksa 2 Saksi, Polisi bakal Periksa ART Lain dan Security dalam Kasus KDRT Lesti Kejora
Baca: Buntut Toko Kue Ruben Onsu Dibobol Maling, Polisi Akan Periksa CCTV hingga Kejar Pelaku Pencurian
Berbekal obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya, pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan mencongkel dan merusak kotak amal Masjid.
Tak hanya menargetkan kotak amal Masjid, Julius warga Kelurahan Taman Bunga Kota Pangkalpinang ini juga sempat menggasak empat unit handphone.
Dari aksi yang dilakukan Julius, Masjid Al-Alaa mengalami kerugian ditaksir hingga mencapai sekitar Rp 3 juta.(Tribun-Video.com)
# Polres Pangkalpinang # Pangkalpinang # Pencurian Kotak Amal
Reporter: Nila
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video
Live Update
Nekat Rampok Bengkel di Pangkalpinang, 2 Pemuda Diringkus Polisi, Salah Satunya Residivis
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Imbas Penyesuaian Kebijakan Pajak Pusat, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 31,6 M
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Viral Video Pencurian Kotak Infaq di Masjid Medan Helvetia, Pelaku Pura-pura Isi Daya Ponsel
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Kronologi Adu Kambing Sigra Tabrak Kijang dari Arah Berlawanan, Dentuman Keras Bikin Geger Warga
Minggu, 20 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.