Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Bareskrim Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs Hari Ini ke Kejari Jaksel, Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Rabu, 5 Oktober 2022 16:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/10).

Diketahui, pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan seusai penyidik Polri menjalin komunikasi dengan JPU.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, lima tersangka di antaranya Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Elizer alias Bharada E.

Selain itu, Bripka Ricky Rizal alisa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Baca: Ferdy Sambo Muncul di Publik, Bicara Soal Insiden di Magelang Buntut Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa dari tim penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2 dilaksanakan pada Rabu hari ini.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," katanya.

Awalnya pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs akan dilaksanakan Senin (3/10) lalu.

Tetapi, waktu tersebut diundur karena penyidik masih merundingkan soal tempat pelimpahan tahap II.

Dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo cs digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan pada Selasa (4/10) lalu.

Baca: Penampakan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Pakai Baju Tahanan Kejagung

Diketahui, berdasarkan hasil pantauan di lapangan oleh tim Tribunnews, barang bukti yang diserahkan polisi kepada JPU di Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa boks plastik.

Terlihat, ada pula senjata api yang diduga terkait penembakkan terhadap Brigadir J.

Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang diberikan sangat banyak.

Namun, dia enggan merinci terkait detail barang bukti yang diserahkan ke JPU.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan # Bharada E

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved