Polisi Tembak Polisi
11 Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke JPU, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Kejaksaan Agung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Bukan hanya itu, penyidik Polri pun melimpahkan pula para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Baca: Kejagung akan Menahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.
"Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, Inilah Babak Baru Kasus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Kejagung # Putri Candrawathi # Obstraction of Justice
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.