Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Ronny Talapessy Sebut Bharada E Siap Tatap Muka dengan Sambo

Rabu, 5 Oktober 2022 07:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap menghadapi tatap muka dengan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.

Baca: Update Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan, Dikonfirmasi Pengacaranya

Di sisi lain, Ronny menuturkan bahwa kesehatan Bharada E juga dipastikan siap untuk menghadapi proses persidangan.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Siap Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan

# Bharada E # Ronny Talapessy # Kasus Brigadir J # persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved