Kerusuhan Arema Vs Persebaya
Panglima TNI Sebut Oknum TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan Masuk Tindak Pidana, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang diduga prajurit TNI yang 'terbang' sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan, viral di media sosial.
Dalam videonya terlihat kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Video tersebut satu diantarannya diunggah oleh akun twitter @ mhmmd_faizal.
Baca: Tangis Presiden Arema FC Pecah saat Tabur Bunga & Takziah ke Rumah Korban Tragedi Kanjuruhan
Adapun kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Ketika laga berakhir, Aremania memasuki lapangan. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
TNI akan usut kasus tendangan yang viral
Terkait kejadian tendangan yang diduga oleh prajurit TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas aksi tindakan berlebihan prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika meminta masyarakat memberinya waktu untuk mengusut kekerasan tersebut.
“Kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore, kita janji,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Andika mengatakan, Markas Besar TNI sudah memulai investigasi aksi tindakan berlebihan prajuritnya sejak Minggu (2/10/2022) sore.
Investigasi dilakukan dengan mempelajari video viral yang memperlihatkan aksi anarkistis prajurit TNI terhadap suporter seusai laga Arema FC melawan Persebaya.
Baca: Kesaksian Pemain Arema FC Saat Tragedi, 20 Orang Dibawa ke Ruang Ganti: Minta Air & Oksigen
Menurut Andika, berdasarkan video viral yang ada, aksi tindakan berlebihan oleh prajurit terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, tetapi melakukan aksi yang menjurus tindak pidana.
“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” ungkap Andika.
Andika juga menyatakan tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.
Karena itu, Andika menyatakan bahwa prajurit tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.
Baca: Kisah Pilu 3 Bersaudara Korban Tragedi Kanjuruhan, Niat Dukung Arema, Pulang dalam Kondisi Meninggal
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” sambung Andika.
Andika mengimbau masyarakat yang merekam tindakan prajurit dalam tragedi Kanjuruhan mengirimkan video ke dirinya ataupun ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI untuk ditindaklanjuti.
“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Panglima TNI Sebut Oknum TNI Tendang Suporter Masuk Tindak Pidana: Bukan Mempertahankan Diri
Baca berita Kerusuhan Arema Vs Persebaya lainnya di sini.
# Jenderal Andika Perkasa # Panglima TNI # Stadion Kanjuruhan # Malang # suporter
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
Ada Apa? Panglima TNI Perintah Prajurit Siaga Jaga Seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia
2 hari lalu
Tribunnews Update
Panglima Minta TNI Perkuat Pengamanan Seluruh Kejaksaan, Koalisi Sipil Singgung Intervensi Militer
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.