Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Oknum Anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 4 Oktober 2022 16:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.

Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Baca: Jelang Porprov Kaltara, Disparpora Bulungan Sebut Stadion Andi Tjatjok Akan Diperbaiki

Baca: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Jumat 16 September 2022, Bulungan Cerah Siang hingga Sore Hari

Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.(*)

# PN Tanjung Selor # pertambangan ilegal # Bulungan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved