LIVE UPDATE
Oknum Anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.
Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Baca: Jelang Porprov Kaltara, Disparpora Bulungan Sebut Stadion Andi Tjatjok Akan Diperbaiki
Baca: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Jumat 16 September 2022, Bulungan Cerah Siang hingga Sore Hari
Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.(*)
# PN Tanjung Selor # pertambangan ilegal # Bulungan
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Remaja Tewas Terbakar Terjebak di Kamar, Rumah Dilalap Api di Bulungan Diduga Korsleting Kipas Angin
Selasa, 15 April 2025
Viral News
Bupati Bulungan Dikejar-kejar Wartawan Dikira Masinton Pasaribu saat Tiba di YIA: Saya Bukan PDIP
Jumat, 21 Februari 2025
Regional
Pencarian Hari Ke-7 Korban Terakhir SB Iqzza Express 01 Nihil, Tim SAR Berharap Ada Titik Terang
Senin, 17 Februari 2025
Live Update
Hari ke-3 Pencarian Korban Kecelakaan Speedboat di Perairan Temangga, Tim SAR Rilis Total Korban
Rabu, 12 Februari 2025
Live Update
Live Update Siang: 4 Remaja Keroyok Temannya di Tepi Waduk, Klaim JHT Picu Keributan di Bangkalan
Rabu, 12 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.