Kamis, 9 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Promosikan Iklan Kripto secara Ilegal di Instagram, Kim Kardashian Kena Denda Rp 19,2 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 15:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebritas Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Ia menyetujui untuk membayar denda tersebut.

Diketahui, Kim dinilai mempromosikan token kripto (EMAX) secara ilegal di akun Instagram pribadinya pada Juni 2021.

Ilegal yang dimaksud adalah Kim tidak secara gamblang menyatakan bahwa unggahan EMAX di Instagramnya itu adalah sebuah iklan.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menganggap hal tersebut melanggar Undang-Undang Sekuritas Federal.

Di dalam unggahannya, Kim Kardashian terpantau turut membubuhkan tanda pagar alias hashtag "ad" (#ad) yang mengindikasikan bahwa Instagram Stories terkait EMAX itu adalah sebuah iklan.

Kim dilaporkan dibayar 250.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 3,8 miliar untuk iklan EMAX ini.

Baca: Kim Kardashian Resmi Bercerai dari Kanye West, Kembali Menjanda untuk Ketiga Kalinya

Setelah diiklankan oleh Kim Kardashian dan sejumlah selebritis papan atas AS lainnya, harga token kripto EMAX melonjak hingga 632 persen.

Sebagai informasi, pengaruh (influencer) tidak dilarang untuk mengiklankan aset digital, termasuk token EMAX ini.

Namun, yang menjadi masalah adalah soal pengungkapan informasi bahwa unggahan influencer tersebut adalah sebuah iklan.

Menurut Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat hashtag #ad yang dibubuhkan Kim Kardashian dinilai tidak cukup kuat untuk dianggap sebagai sebuah pengungkapan yang jelas.

Pedoman federal tentang pemasaran oleh influencer, merekomendasikan influencer menaruh keterangan iklan yang lebih agresif dan mudah dibaca untuk setiap iklan di Instagram Stories.

Misalnya, influencer perlu meletakkan keterangan bahwa unggahan tersebut adalah iklan di bagian atas gambar.

Baca: Mewahnya Jet Pribadi Kim Kardashian Seharga 2,15 Triliun, Dicat sesuai Warna Rumahnya

Influencer juga perlu memastikan bahwa followers-nya memiliki cukup waktu untuk membaca keterangan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pers, direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat Gurbir S. Grewal mengatakan pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Sekuritas Federal.

Itulah yang membuat Kim akhirnya didenda hingga Rp 19,2 miliar atau lima kali lipat dari honor yang ia terima untuk mempromosikan EMAX.

Perlu diketahui EMAX adalah token kripto yang dibangun tahun lalu di jaringan Ethereum oleh pengembang anonim, sebagaimana dihimpun dari Fortune.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar gara-gara Iklan Kripto di Instagram"

# Kim Kardashian # token kripto 

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kim Kardashian   #token kripto

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved