kabar selebriti
Meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Laporan terhadap Keduanya
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.
"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Nurma pun menjelaskan, pasangan artis tersebut diduga melanggar pasal 220 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ungkap Nurma.
Senada dengan polisi, Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap ngotot memidanakan pasangan artis tersebut.
Ia menyebutkan, belum ada niatan mediasi dengan keduanya meski sudah melontarkan permintaan maaf kepada publik.
"Untuk sementara belum ya (mediasi), kita akan tetap lanjutkan. Supaya ini jadi pembelajaran buat kita semua," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi oleh Tengku Zanzabella, Pernah Viral Kritik Najwa
Baca: Baim Wong dan Paula Bakal Diproses Hukum untuk Berikan Efek Jera, Polisi: Agar Jadi Pembelajaran
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf
# Baim Wong # Paula Verhoeven # Prank # Polres Metro Jakarta Selatan
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi akan Segera Panggil Roy Suryo atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu seusai Periksa Saksi-saksi
Selasa, 6 Mei 2025
TO THE POINT
Roy Suryo Akan Segera Dipanggil Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait Dugaan Ijazah Palsu
Selasa, 6 Mei 2025
Selebritis
Kuasa Hukum Baim Wong Beri Pesan ke Komnas Perempuan, Singgung Laporan dari Paula Verhoeven
Senin, 5 Mei 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
PAKAI BAJU OREN! Inilah Tampang Tersangka Kerusuhan Kemang saat Ditampilkan ke Publik
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.