Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN WOW UPDATE

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Terakhir yang Ditahan, Ini Perjalanan Panjang atas Kasusnya

Sabtu, 1 Oktober 2022 17:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menahan Putri Candrawathi pada Jumat (30/29/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah empat tersangka lainnya lebih dahulu masuk ke dalam rutan.

Lalu seperti apa perjalanan panjang dari Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (7/8/2022) lalu merupakan kali pertama Putri Candrawathi masuk ke hadapan publik setelah ramai pemberitaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kala itu, Putri Candrawathi mengunjungi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk suami yang berada di sana.

Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap Kliennya Alami Trauma dan Perlu Beberapa Obat

Putri mengatakan, dirinya mempercayai serta mencintai sang suami, Ferdy Sambo.

Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui masa sulit yang menimpa.

Dirinya menyatakan telah memaafkan semua perbuatan yang tengah dialami keluarganya kala itu.

"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini." ujar Putri.

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya Putri dengan terbata-bata.

Kemudian pada Jumat (19/8/2022) Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mempunyai dua alat bukti yang menunjukkan Putri turut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun alat bukti pertama yakni, dari keterangan para saksi.

Alat bukti kedua yakni, elektronik berupa kamera CCTV.

CCTV tersebut berasal dari lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling dan di dekat rumah dinas di Duren Tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Meskipun Putri telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun dirinya tidak ditahan.

Hal tersebut terjadi lantaran alasan kemanusiaan.

Baca: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Menangis saat Beri Pesan untuk Anak-anaknya: Gapai Cita-citamu

Pasalnya Putri Candrawathi masih memiliki anak balita dan dirinya sempat mengaku sakit.

Kemudian pada Selasa (30/8/2022) Putri candrawathi bersama empat tersangka lain menjalani rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Lokasi rekonstruksi tersebut berada di kediaman Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, Putri melakukan sejumlah adegan bersama 4 tersangka lain yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pada serangkaian tersebut, Putri dan Ferdy Sambo memperlihatkan kebersamaan mereka, yakni eks Kadiv Propam tersebut memeluk dan mencium sang istri.

Hal itu dilakukannya di ruang pertemuan lantai 3 rumah Ferdy Sambo.

Penampilan Putri Candrawathi kala itu menjadi sorotan publik, lantaran dirinya memakai kemeja dan celana warna putih, sementara Ferdy Sambo CS mengenakan baju tahanan warna oranye.

Kuasa hukum Putri, yakni Arman Hanis mengatakan pada Rabu (31/8/2022), yakni sehari setelah rekonstruksi, Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari 12 jam.

Saat itu penyidik Bareskrim Polri mengajukan sejumlah 23 pertanyaan terhadap Putri.

Baca: Begini Nasib Anak Balita dan Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seusai Putri Ditahan

Arman Hanis mengungkapkan, Putri tidak ditahan namun dirinya harus wajib lapor dua kali dalm seminggu ke Bareskrim Polri.

Arman menyatakan, atas pertimbangan penyidik akhirnya mengabulkan permintaan Putri Candrawathi.

Diketahui, kala itu kondisi kesehatan Putri kurang baik.

Meski begitu, pihak Imigrasi juga telah mencekal Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Terbaru pada Jumat (30/9/2022) setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, akhirnya Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan kedatangan istri Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Putri ditahan berdasarkan pada kelengkapan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, melihat dari hasil pemeriksaan yang menyatakan kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi sehat, sehingga dapat melakukan penahanan terhadapnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Putri Candrawathi # tersangka # ditahan # Ferdy Sambo # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved